Situasi Regulasi NFT di Cina – Vendor video game terbesar di dunia Tencent menutup salah satu dari dua platform NFT, setelah mengalami penurunan penjualan yang signifikan. Tapi kebijakan pemerintah Cina juga disebut-sebut menjadi penyebab lainnya, terutama perihal kebijakan moneter regresif. Kebijakan tersebut dirasa menghambat perkembangan Non-Fungible Token ini.
Penutupan terjadi pada awal Juli lalu, sedangkan satu platform lainnya masih tetap dipertahankan. Proses penghentian platform ini sudah dilakukan sejak Mei. Situasi Regulasi NFT di Cina pada dasarnya tidak dilarang, baik itu terkait NFT maupun bisnis mata uang kripto. Tapi sentimen yang ditunjukkan adalah dunia kripto dan semacamnya rentan penipuan dan merupakan sektor yang masih baru.
Baca juga: 11 Tren NFT di Masa Depan yang Menarik Anda Ketahui!
Dampaknya Situasi Regulasi NFT di Cina pada Tencent dan Perusahaan Lain!

Dalam proses penutupan platform NFT, Perusahaan Raksasa teknologi ini mula-mula memindahkan pengelolaan NFT pada eksekutif kunci yang bertanggung jawab, lalu menghapus bagian koleksi digital dari aplikasi Tencent News secara keseluruhan pada minggu pertama bulan Juli.
Penurunan penjualan pada platform NFT dikait-kaitkan dengan situasi regulasi NFT di Cina. Regulasi melarang pembeli menjual NFT mereka dalam transaksi pribadi setelah melakukan pembelian. Inilah yang akhirnya membuat orang beranggapan NFT tidak terlalu menguntungkan. Peluang keuntungan dalam mengoleksi aset digital ini semakin sempit karena kurangnya pasar sekunder.
Penutupan platform NFT ini cukup disayangkan, mengingat publik di Cina cukup menyambut baik kehadirannya di awal tahun ini. Bukan hanya Tencent, tapi Alibaba dan yang lainnya juga menunjukkan minat, bahkan meluncurkan platform koleksi mereka sendiri. Tapi popularitas yang melesat direspons oleh situasi regulasi NFT di Cina yang kurang antusias. Pemerintah bahkan mengingatkan investor soal risiko penipuan terkait NFT.
Pada Maret lalu, raksasa media sosial di China, Weibo dan WeChat, juga mulai menghapus akun yang berkaitan dengan platform koleksi digital. Mereka khawatir soal situasi regulasi NFT di Cina yang mungkin akan merugikan perusahaan. Alibaba juga meluncurkan platform NFT bulan lalu, tapi kemudian segera dihapus karena alasan yang diduga serupa.
Meski tidak ada larangan secara terang-terangan soal NFT, sepertinya pemerintah China masih konsisten dengan sikap anti-kripto-nya, dan situasi regulasi NFT di Cina sendiri mengisyaratkan untuk pelarangan segala jenis transaksi kripto di negara tersebut. Meski tak diungkapkan secara gamblang, sikap pemerintah itu membuat raksasa teknologi cukup berhati-hati dan memilih untuk menghindar dari sikap tegas pemerintah.
Di sisi lain, beberapa individu masih menjual NFT mereka di pasar sekunder underground. Hal ini diungkapkan pengela Twitter yang berfokus di China, Wu Blockchain. Hal ini tentu saja tidak bisa dilakukan perusahaan besar, karena terlalu mencolok.
Baca juga: 8 Tips dan Strategi Menjual NFT di NFT Marketplace
Artinya, selalu ada jalan tikus bagi para pedagang Tiongkok untuk menerobos kebijakan, serta isyarat larangan pemerintah soal perdagangan kripto, penambangan dan peringatan soal NFT. Peraturan yang ketat tetap bisa diterobos, contohnya ketika larangan penambangan kripto di negara itu tahun lalu. Pangsa penambang Bitcoin (BTC) yang semula 60 persen menjadi nol. Tapi data terbaru menunjukkan aktivitas penambangan yang kembali naik, dan menempati peringkat dua.
Ketika kebijakan pemerintah soal larangan kripto masih di ranah abu-abu, selalu ada jalan yang ditempuh bagi para penambang, sehingga jumlah platform NFT di negara tersebut tumbuh hingga lima kali lipat dalam empat bulan.
Bagaimana Respon Pemerintah Indonesia Perihal NFT dan Bagaimana Regulasinya?

Sejak viralnya NFT Ghozali Everyday, NFT jadi barang baru yang menarik di Indonesia. Dalam SIARAN PERS NO. 9/HM/KOMINFO/01/2022, disebutkan Tentang Pengawasan Kementerian Kominfo terhadap Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia.
Adapun di dalamnya terdapat 5 point pembahasan, yang mana nomor 2 menjelaskan bahwa Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Pada dasarnya situasi regulasi NFT di Indonesia masih dalam tahap pengawasan. Dan menyikapi itu, bisa dilihat banyak pelaku bisnis yang mencoba mengembangkan sektor ini. Terbukti dengan banyaknya didirikan marketplace NFT di Indonesia, seperti Kolektibel, Baliola, Tokomall dan masih banyak lagi.
Baca juga: Aspek Utility NFT : Studi Kasus Penggunaan NFT di Tahun 2022
Comments 1